May 1 2011
Syarat Pembuatan ASKES Baru PNS dan TNI/Polri
Asuransi Kesehatan adalah kebutuhan yang sangat penting untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan setiap Pegawai Negeri Sipil. Bagi anda PNS dan TNI/Polri yang belum memiliki ASKES sebaiknya anda segera membuat ASKES baru. Syarat pembuatan ASKES baru adalah:
- Mengisi blangko ASKES (distempel dan ditandatangani oleh kepala instansi)
- Foto Copy SPJ Daftar Gaji Terbaru (bukan perincian gaji)
- Foto Copy SK Pangkat terakhir
- Pas foto 2×3 = 2 lembar (balita belum memakai foto)
- Foto Copy Surat Nikah
- Foto Copy Akte kelahiran anak
- Foto Copy KTP/Surat keterangan domisili (dari RT sampai dengan kelurahan)
- Surat keterangan masih kuliah terbaru (untuk anak usia 21 tahun, maksimal 25 tahun)
- Kartu ASKES lama (peserta pindahan dari Kabupaten/Propinsi lain)
Semua berkas yang telah lengkap dibawa ke kantor cabang ASKES. Silakan klik tombol di bawah untuk melihat alamat kantor cabang ASKES.
Download Blangko Permohonan ASKES di bawah ini.


