Peserta ASKES
Program Asuransi Kesehatan Sosial merupakan penugasan Pemerintah kepada PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1991.
SIAPA PESERTA PT. ASKES (PERSERO) PROGRAM ASKES SOSIAL ?
Peserta program Askes Sosial adalah :
- Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil (tidak termasuk PNS dan Calon PNS di Kementrian pertahanan, TNI/Polri), Calon PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun (Pensiunan PNS, Pensiunan PNS di lingkungan Kementrian Pertahanan, TNI/Polri, Pensiunan Pejabat Negara), Veteran ( Tuvet dan Non Tuvet) dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarga*) yang di tangggung.
- Pegawai Tidak Tetap (Dokter/Dokter Gigi/Bidan – PTT, melalui SK Menkes nomor 1540/MENKES/SK/XII/2002, tentang Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti Dan Cara Lain).
- Pegawai dan Penerima pensiun PT. Kereta Api Indonesia (Persero) beserta anggota keluarganya*)
*) Anggota Keluarga adalah :
- Isteri / suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri/suami (Daftar isteri / suami yang sah yang tercantum dalam daftar gaji / slip gaji, dan termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem).
- Anak (anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji, termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem, belum berumur 21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan formal, dan tidak atau belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri serta masih menjadi tanggungan peserta.
- Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) anak sesuai dengan urutan tanggal lahir, termasuk didalamnya anak angkat maksimal satu orang.
10 Komentar pada artikel ini
Trackback
- maya said:
saxa ingn menembel gigi yang berlubang apa bisa pakai askes.tapi saya menembelx di puskesmas lain bukan dpuskesmas tempat mendaftar karena sekarang saya ada dikecamatan yang berbeda sedang bertugas
January 3rd, 2012 at 5:27 am - catur said:
yth.PT.Askes…gimana ya? koq pengurusan penggunaan kartu askes agak menyusahkan? kasusnya begini..anak saya sakit,kemudian saya bawa kedokter bukan dokter keluarga(tapi Spesialis)kemudian dirujuk ke Rumah sakit swasta yang tidak menerima pasien askes..karena rumah sakit itu peralatannya yang tidak memadai anak saya dirujuk lagi ke rumah sakit pusat(Menerima pasien Askes) disana saya harus menunjukkan rujukan.rujukan dokter saya bawa tetapi yang dibutuhkan adalah rujukan dari RSUD,di RSUD saya diminta surat rujukan dari dokter keluarga dan pasien harus dibawa(diperiksa di Poli RSUD)pada hal pasien sudah dirawat inap di RSUP…akhirnya dokter jaga Poli RSUD tidak mau memberi surat rujukan….terus kalo seperti ini saya harus bagaimana?padahal saya bayar askes gak pake berbelit-belit…mohon arahan…terima kasih..
January 9th, 2012 at 8:28 pm - Eddy said:
Yang terhormat bapak bapak pejabat ASKES..
Di Bandung Rumah sakit mana saja yang sudah bekerjasama?
Bila salah satu anggota peserta ASKES masuk perawatan Rumah sakit dan harus menjalani OPERASI dan ternyata Rumah sakit tersebut belum ada kerjasama dengan ASKES apa yang harus dilakukan…?
ditunggu jawabannya. atas perhatian saya ucapkan terimakasih..Wassalam..
Eddy Suprayitno
January 11th, 2012 at 11:34 am - luki said:
istri saya sebagai PNS dan peserta dalm askes dan masuk anggota dalam askes ikut saya , apakah istri saya mendapatkan fasilitas doble karena gajinya dipotong askes dan di gaji saya dipotong juga askes untuk keluarga.
January 18th, 2012 at 10:13 am - admkesra said:
kenapa akses tuk mendapatkan data peserta sulit banget?
tolong segera perbaikan aksesFebruary 8th, 2012 at 10:34 am - Riantina said:
sya seorang mahasiswa yg kehilangan askes,,sy berdomisili di yogyakarta,, tp askes sya di buat di Sumbawa,, pa bisa di buat di yogya jg kah?? terimakasih sebelumnya atas jawabanx ..
February 12th, 2012 at 7:36 pm - Olvie said:
Apakah rujukan puskesmas berlaku untuk lintas propinsi? Berapa lama waktu berlaku rujukan puskesmas?
March 6th, 2012 at 10:25 am - agung said:
SEBERNARNYA BERAPA BIAYA PENGGANTIAN ASKER BERDASARKAN GOLONGAN???? KOK TIDAK ADA KETERBUKAAN
March 7th, 2012 at 7:13 pm - nida rahmawati said:
kartu askes saya dari pandeglang, tp sekarang saya berdomisili di bandung,apakah kartu askes bs dgunjakan untuk berobat?bagaimana prosedur pindah rujukan askes?
March 10th, 2012 at 12:26 pm - arina said:
Kalo anak dari pensiunan PNS: umur 27 tahun, blm menikah, blm mempunyai pendapatan sendiri dan msh mjd tanggungan ortunya (pensiunan PNS), apakah bisa menjadi anggota? Lalu PNS yg telah meninggal apakah masih mendapatkan gaji? Terima kasih infonya.
March 16th, 2012 at 11:44 pm



