Jul 6 2011

Cara Penggantian Kartu ASKES

Bagaimana Cara Penggantian Kartu Askes ?

  1. Kartu Askes Hilang
    1. Menyerahkan surat  pernyataan hilang dari yang bersangkutan.
    2. Menunjukkan KTP dan Asli / fotocopy Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil / Pensiunan / Petikan Gelar Kehormatan Veteran /  Perintis Kemerdekaan / Pegawai Tidak Tetap.
  2. Kartu Askes Rusak :
    1. Menyerahkan Kartu Peserta Askes yang  rusak
    2. Menunjukkan KTP dan Asli / fotocopy Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil / Pensiunan / Petikan Gelar Kehormatan Veteran /  Perintis Kemerdekaan / Pegawai Tidak Tetap.
Jul 4 2011

Cara Mendapatkan Kartu ASKES

Bagaimana cara mendapatkan kartu ASKES?

Mengisi Data Induk Daftar Isian Registrasi Peserta dengan menunjukkan persyaratan :

  • Asli / fotocopy Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil / Pensiunan / Petikan Gelar Kehormatan Veteran /  Perintis Kemerdekaan / Pegawai Tidak Tetap.
  • Fotocopy Daftar Gaji terakhir yang dilegalisir bagi  PNS dan  Surat Tanda Bukti Penerima Pensiun (STBPP) bagi Penerima Pensiun.
  • Fotocopy Surat Nikah, Akte Kelahiran Anak/Keterangan Lahir, Surat Keputusan Pengadilan Negeri untuk Anak Angkat.
  • Surat Keterangan dari Sekolah/ Perguruan Tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).
  • Asli / fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat Pernyataan/Keterangan Melaksanakan Tugas perorangan (SPMT)  bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT).
  • Melampirkan pasfoto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 x 4 cm, kecuali bagi anak usia balita.

 

Jul 3 2011

Peserta ASKES

Program Asuransi Kesehatan Sosial merupakan penugasan Pemerintah kepada PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1991.

SIAPA PESERTA PT. ASKES (PERSERO) PROGRAM ASKES SOSIAL ?

Peserta program Askes Sosial adalah :

  • Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil (tidak termasuk PNS dan Calon PNS di Kementrian pertahanan, TNI/Polri), Calon PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun (Pensiunan PNS, Pensiunan PNS di lingkungan Kementrian Pertahanan, TNI/Polri, Pensiunan Pejabat Negara), Veteran ( Tuvet dan Non Tuvet) dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarga*) yang di tangggung.
  • Pegawai Tidak Tetap (Dokter/Dokter Gigi/Bidan – PTT, melalui SK Menkes nomor 1540/MENKES/SK/XII/2002, tentang Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti Dan Cara Lain).
  • Pegawai dan Penerima pensiun PT. Kereta Api Indonesia (Persero) beserta anggota keluarganya*)

*) Anggota Keluarga adalah :

  • Isteri / suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri/suami (Daftar isteri / suami yang sah yang tercantum dalam daftar gaji / slip gaji, dan termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem).
  • Anak (anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji, termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem, belum berumur 21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan formal, dan tidak atau belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri serta masih menjadi tanggungan peserta.
  • Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) anak sesuai dengan urutan tanggal lahir, termasuk didalamnya anak angkat maksimal satu orang.
Baca Juga: ,